Beranda / /

  • Pembuatan Sertifikat Tanah Ditahan, Ketua Gapoktan: Lahan yang Disanggah Tidak Masuk HGU PT Bumi Flora
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pembuatan Sertifikat Tanah Ditahan, Ketua Gapoktan: Lahan yang Disanggah Tidak Masuk HGU PT Bumi Flora

    DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Timang Rasa Tani di Gampong Jambo Reuhat, Aceh Timur harus terkendala pemanfaatan lahan lantaran pembuatan sertifikat tanah ditahan penerbitannya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

    Akibatnya sebanyak 96 orang petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut belum bisa memanfaatkan lahan untuk usaha tani yang direncanakan akan berfokus pada Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).